Sabtu, 12 Februari 2011

JABATAN


Jabatan adalah merupakan suatu pemberian tugas, wewenang dan tanggung jawab di setiap jenis pekerjaan. Organisasi jenis apapun, baik yang bersifat mencari keuntugan (perusahaan, koperasi, dll.), organisasi sosial (karang taruna, pengurus RT/RW, dll), keagamaan (pengurus masjid, ROHIS di sekolah, dll), pemerintahan (Kepala kantor, Pegawai Fungsional, dll), yang mempunyai struktur organisasi, tidak terlepas dari istilah jabatan, pangkat atau penjenjangan struktural..
.Jabatan sebenarnya adalah merupakan suatu amanah (pendelegasian tugas, wewenang dan tanggung jawab) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap masing-masing organisasi. Sesungguhnya yang merupakan amanah itu sebenarnya adalah merupakan  tanggung jawab yang diembankan kepada sang pemangku jabatan.
Amanah itu sesungguhnya adalah merupakan tanggung jawab dan merupakan beban bagi dirinya, namun realitasnya, banyak orang yang menginginkan jabatan.
Tengoklah Negara Mesir dimana saat ini, masyarakat melakukan aksi demonstrasi (besar-besaran) untuk menuntut Presdennya mundur. Presiden Hosni Mubarak yang telah berkuasa selama kurang lebih 30 tahun itupun memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Dan penyebabnya adalah rakyat Mesir tidak puas terhadap kepemimpinannya, dimana banyak rakyatnya yang miskin, dll. Kondisi di Negara Mesir ini adalah merupakan dampak dari kejadian yang serupa di Tunisia, dimana Presiden Ben Ali dilengserkan oleh rakyatnya sendiri dengan sebab yang hampir sama dengan di Mesir, yaitu banyaknya rakyat yang hidup dalam garis kemiskinan. Bahkan kondisi di Tunisia dapat dikatakan sebagai pemberi contoh terhadap negara tetangganya tersebut.
Kalau dipikir secara akal sehat, buat apa menjabat terlalu lama menjadi Presiden, jika menurut hati nuraninya, merasa gagal dalam mengemban amanah untuk mensejahterakan rakyatnya. Belum lagi pertanggungjawaban dihadapan Tuhannya, kelak. 
(Banyak) manusia yang mendambakan duduk di kursi jabatan, walaupun statement ini tidak didasari oleh suatu survey (penelitian), namun Penulis meyakini akan kecenderungan akan hal tersebut.
Lalu apakah yang meyebabkan orang berkeinginan untuk meraih jabatan. Ada 2 faktor utama penyebab orang mengharapkan jabatan, yaitu demi mendapatkan gengsi dan uang.
1. Faktor gengsi.
    Status sosial seseorang akan dipandang lebih bergengsi (lebih tinggi stratanya), dibanding dengan orang
lain yang menjadi bawahannya
.2. Faktor uang
     Tidak ditutupi lagi, bahwa dengan meraih jabatan tertentu akan mendapatkan keuntungan secara financial lebih banyak lagi.
Padahal, kedua motivasi untuk mendapatkan jabatan tersebut adalah termasuk kategori motivasi yang tidak baik dan harus dibuang jauh-jauh. Menurut norma-norma agama (Islam, dll), seseorang yang mendapatkan jabatan haruslah karena untuk beribadah. Oleh karena itu, di sektor pemerntahan, seseorang yang akan menduduki suatu jabatan tertentu harus dilakukan Sumpah.Namun walalupun tidak demikian, tetap saja ada pertanggungan jawab baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Apakah kita tergolong orang yang menginginkan jabatan ? Apakah kita ingin beban dipundak kita ditambah lagi ? Kalau jawabannya YA, silahkan kejarlah jabatan tersebut, namun jika ingin menghindari tanngug jawab di dunia dan akhirat, hindarilah.
Demikian, ulasan kami yang sedikit ini tentang JABATAN. Sebenarnya masih banyak lagi sisi-sisi yang dapat kita sorot dari makhluk yang bernama Jabatan itu. Adakah yang engkau lihat ?



 





















Sabtu, 05 Februari 2011

Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial :
1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
2. Perselisihan Hak
3. Perselisihan Kepentingan
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, disebutkan :
Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu antara para pihak secara musyawarah mufakat (bipartit) yang dituangkan dalam risalah perundingan bipartit.
Apabila upaya penyelesaian secara bipartit tidak menemui kata sepakat, maka kedua belah pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial-nya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti risalah perundingan bipartit.
 Dan jika dalam perundingan bipartit tercapai kata sepakat, maka hasil penyelesaiannya dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan (lebih baik lagi) dicatatkan/dilegalisir ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.