Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial :
1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
2. Perselisihan Hak
3. Perselisihan Kepentingan
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, disebutkan :
Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu antara para pihak secara musyawarah mufakat (bipartit) yang dituangkan dalam risalah perundingan bipartit.
Apabila upaya penyelesaian secara bipartit tidak menemui kata sepakat, maka kedua belah pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial-nya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti risalah perundingan bipartit.
Dan jika dalam perundingan bipartit tercapai kata sepakat, maka hasil penyelesaiannya dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan (lebih baik lagi) dicatatkan/dilegalisir ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar